Santunan Kematian Non Tunai Melalui BPD Jatim
Sebelumnya santunan kematian bagi keluarga yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Kediri disalurkan secara tunai, namun mulai tahun 2022 Pemerintah Kota Kediri bekerjasama dengan BPD Jatim untuk menyalurkan santunan kematian secara non tunai. Periode pertama penyaluran santunan kematian non tunai diperuntukkan bagi warga yang sudah mengajukan santunan kematian bulan Januari hingga Maret 2022 sebanyak 290 ahli waris, dilakukan mulai tanggal 22 April 2022 hingga 13 Mei 2022. Ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 2.000.000,-.
Semoga dengan santunan kematian ini, dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.