Kemiskinan (Poverty) merupakan permasalahan fundamental yang sejak berabad-abad lalu hingga saat ini masih dihadapi oleh bangsa-bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia. Oleh karena itu permasalahan kemiskinan harus segera ditangani melalui implementasi langkah-langkah penanggulangan dan pendekatan yang sistematis, terpadu dan menyeluruh. Penanggulangan kemiskinan diarahkan untuk mengurangi beban rakyat miskin dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
Upaya penanggulangan kemiskinan akan dinyatakan efektif bila menunjukkan indikasi menurunnya jumlah penduduk miskin, bertambahnya tingkat pendapatan individu, dan menguatnya daya beli masyarakat. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan wujud intervensi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan. Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi menyeluruh hingga ke tingkat daerah. Untuk itu perlu dilakukan koordinasi guna menjaga konsistensi dan efektivitas penanggulangan kemiskinan, sehingga dibentuklah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota. Mekanisme kerja tim ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 sebagai salah satu mitra kerja Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang merupakan wadah koordinasi di tingkat nasional.
Kota Kediri memiliki komitmen penuh dalam menjalankan amanat Undang-Undang dan instruksi Pemerintah Pusat sehingga dalam rangka mewujudkan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kota Kediri maka pada tahun 2011 dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Kediri.
Copyright © 2014 - Designed by Jolly Themes